Hilangkan Senpi dan Nyawa Personel Polri, Oknum Polisi di Polda Papua Dipecat

Selasa, 02 Agustus 2022 18:51 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAYAPURA - Salah satu anggota Polri yang dinas di Polda Papua berinisial AKP R, dipecat karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian. 

Dalam hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, oknum polisi tersebut direkomendasikan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). 

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R Urbinas selaku Ketua Sidang, dengan didampingi Wakil Ketua Kompol I Made Suartika, dan Anggota Kompol Hermanto.

"Sidang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban almarhum Bripda Diego Rumaropen," terang Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R Urbinas di ruang Media Center Mapolda Papua, Selasa (2/8/2022) pagi. 

Dikatakan, AKP R disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022.

"Di mana yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang/ dirampas oleh OTK, dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia," ucapnya.

Menurut Kabid Propam, pemberian keputusan rekomemdasi PTDH terhadap salah seorang personel Polda Papua, sebagai bukti bahwa pihaknya sangatlah tegas dalam pembinaan personel yang melakukan pelanggaran. 

"Ini bagian komitmen dari Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan, serta perwujudan dari transparansi berkeadilan sehingga dalam sidang ini juga dihadirkan perwakilam keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung," ujarnya.

Ia pun menambabkan, setelah putusan rekomendasi PTDH, AKP R berhak mengajukan banding namun nantinya akan diihat apakah banding tersebut dapat diterima atau tidak.

Perangkat dalam sidang komisi kode etik profesi Polri lain, di antaranya Penuntut Aipda Zahar Budianto, Sekertaris Bripka Yudi Cahyono, Pendamping AKP Klemens Titirlolobi, dan Ipda Lukman Naing. (dy)


Komentar

Berita Lainnya