Tim Penyidik KPK Bakal ke Papua untuk Periksa Lukas Enembe

Senin, 24 Oktober 2022 18:58 WITA

Card image

KPK Gelar Konpers terkait Penanganan Perkara Lukas Enembe, Senin, (24/10/2022), Foto: satrio/mcwnews.

Males Baca?

 

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera ke Jayapura, untuk memeriksa Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Lukas bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.

Demikian dipastikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, usai pihaknya menggelar rapat koordinasi terkait penanganan perkara Lukas Enembe dengan Menko Polhukam, Mahfud MD; Wamendagri, John Wempi Wetipo; Menkes, Budi Gunadi Sadikin; pihak TNI -Polri, serta tim Dokter IDI, hari ini.

"Saudara LE akan diperiksa kesehatannya oleh IDI dan dimintai keterangannya oleh KPK. KPK bersama dengan IDI akan melakukan kunjungan ke Papua untuk memastikan penegakan hukum terhadap LE berjalan dengan baik," kata Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).

Tim penyidik KPK akan terbang ke Papua bersama dengan dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Permintaan keterangan oleh penyidik KPK tersebut dibarengi dengan pemeriksaan kondisi kesehatan Lukas Enembe.

"Tujuan kedatangan tim KPK dan IDI adalah untuk melakukan pemeriksaan 
kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka," terangnya.

Alex, sapaan karib Alexander Marwata meminta aparat penegak hukum di wilayah Papua untuk dapat menyampaikan maksud dan tujuan tim KPK datang ke pulau paling timur Indonesia tersebut. Di mana, dipastikan Alex, kedatangan KPK ke Papua hanya untuk melakukan pemeriksaan bukan jemput paksa.

"KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa," terangnya.

{bbseparator}

Untuk diketahui, Lukas tercatat sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK pada 12 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kemudian, Lukas kembali tak hadir pada 26 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

KPK kemudian menjadwalkan panggilan kedua terhadap Lukas dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun karena mempertimbangkan keselamatan rakyat, KPK akan melakukan pemeriksaan di Papua.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

(Satrio)


Komentar

Berita Lainnya