Tim Tabur Kejagung Tangkap Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Pasangkayu

Minggu, 02 Oktober 2022 15:33 WITA

Card image

Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung tangkap Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pasangkayu periode 2016-2019, H Abbas bin H Huseng (bahu biru) atas kasus korupsi sewa excavator di tahun 2017 sampai dengan 2018, di Jalan Madumurti Nomor 33, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, Minggu (02/10/2022) (Foto : Puspenkum Kejagung)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui tim tangkap buron (Tabur) mengamankan seorang pria bernama H Abbas bin H Huseng (59) di Jalan Madumurti Nomor 33, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, H Abbas merupakan terpidana kasus korupsi.

"DiamanKan hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pasangkayu," terangnya, Minggu (2/10/2022). 

Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pasangkayu periode 2016-2019 ini sebelumnya dinyatakan bersalah atas kasus korupsi sewa excavator di tahun 2017 sampai dengan 2018.

Di mana akibat perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar  Rp1,8 miliar lebih.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 17 Maret 2022, ia dijatuhi pidana 5 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Namun karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang, pria kelahiran 11 September 1963 ini kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Selanjutnya tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, terpidana kemudian diamankan dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk dilaksanakan eksekusi," jelasnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya