Tim Tabur Kejagung Berhasil Tangkap DPO Kasus Korupsi Penambahan Daya Listrik di Belu

Kamis, 01 September 2022 08:48 WITA

Card image

Tim Tabur Kejagung Berhasil Tangkap MS (Baju Merah), DPO Kasus Korupsi Penambahan Daya Listrik di Belu

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial MS (59), tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Belu diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, Direktur CV. Fat Jaya ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor: TAP-344/P.3.13/Fd.1/07/2016 tanggal 19 Juli 2016.

Ia terjerat perkara dugaan korupsi pelaksanaan paket pembangunan cold storage, penambahan daya listrik dan pembelian genset di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015.

"Di mana total kerugian negara sebesar Rp290 juta, dari total nilai proyek sebesar Rp1,5 miliar," jelasnya, Kamis (1/8/2022).

Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, MS tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dijelaskan, setelah dipastikan keberadaan tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur bergerak cepat dan menangkapnya  di Jalan Rawajati Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 14:50 WIB.

"Saat ini tersangka MS dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunggu proses selanjutnya dari Penyidik Kejaksaan Negeri Belu," jelasnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya