8 Aset Milik Surya Darmadi kembali Disita Kejaksaan Agung

Senin, 29 Agustus 2022 20:33 WITA

Card image

8 Aset Milik Surya Darmadi Disita Kejaksaan Agung

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka Surya Darmadi.

Aset yang disita berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Penyitaan dilakukan Kejaksaan Agung dengan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

"Terdapat 8 aset yang dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung , Senin (29/8/2022).

Rinciannya, satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4413 dengan luas 2209 m² di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.

Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4291 dengan luas 800 m² yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.

Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3740 dengan luas 912 m² yang terletak di Jalan Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.

Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6659 dengan luas 5.000 m² yang terletak di Jalan R.A. Kartini Il-S Kav. 6 Sektor Il, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya