Kejagung Sita Helikopter Milik Surya Darmadi

Rabu, 24 Agustus 2022 10:55 WITA

Card image

Helikopter Bell 427 seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara disita Tim Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit Helikopter Bell 427 seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara. 

Helikopter tersebut disita Tim Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Kantor Duta Palma Group, Jalan OK M Jamil Nomor 1 Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Satu unit helikopter yang disita merupakan aset milik tersangka SD (Surya Darmadi)," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (24/8/2022).

Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri/ Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.

"Hal ini dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu oleh tersangka Surya Darmadi.

Sebelumnya, Tim Penyidikan Jampidsus Kejagung juta telah menyita sejumlah aset milik tersangka Surya Darmadi. Aset yang disita berada di tiga provinsi yakni di DKI Jakarta, Bali dan Riau.

Di Jakarta, Kejaksaan Agung menyita satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2051 dengan luas 4.470 M2 di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kemudian satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1663 dengan luas 9.271 M2 di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya