Kejagung Sita Sejumlah Aset Milik Surya Darmadi

Minggu, 21 Agustus 2022 21:11 WITA

Card image

Tim Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sita sejumlah aset milik tersangka Surya Darmadi.

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik tersangka Surya Darmadi. Aset yang disita berada di tiga provinsi yakni di DKI Jakarta, Bali dan Riau.

Di Jakarta, Kejaksaan Agung menyita satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2051 dengan luas 4.470 M2 di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kemudian satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1663 dengan luas 9.271 M2 di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Di Bali, disita satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 an. PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 M2 di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

"Tanah tersebut berisi bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Minggu (21/8/2022).

Masih di Kuta, Jampidsus dan Tim Pelacakan Aset juga menyita satu bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya