Terseret Kasus Surya Darmadi, Kebun Milik PT Delimuda Perkasa Disita

Jumat, 26 Agustus 2022 10:05 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset yang masih ada kaitan dengan perkara tersangka Surya Darmadi.

Aset tersebut berupa satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002 Ha di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebu Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

"Adapun yang disita merupakan kebun milik PT. Delimuda Perkasa Kantor Besar (Kebun Sei Rengas) dan terduga terafiliasi dengan PT. Duta Palma Group," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (26/8/2022).

Dikatakan, penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Penyitaan juga berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022.

Serta Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print -160/F.2/Fd/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Print-233/F.2/Fd/07/2022 tanggal 24 Agustus 2022.

"Setelah penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut," jelasnya.

Dalam proses yang berlangsung, Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 17:30 WIB ini, Tim Penyidik Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Batanghari.


Komentar

Berita Lainnya