Usai Dicecar 15 Pertanyaan, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPD Adat Sangeh Ditahan

Senin, 14 November 2022 08:24 WITA

Card image

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan I Nyoman Agus Aryadi (AA), tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin, (14/11/2022), (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?


DENPASAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan I Nyoman Agus Aryadi (AA), tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Penahanan terhadap Agus Aryadi diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto.

"Terhadap tersangka AA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, dengan dititipkan di Rutan Kerobokan," terangnya saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).

Sebelumnya tersangka datang ke Kantor Kejati Bali untuk memenuhi panggilan penyidik. Ia datang dengan didampingi penasihat hukumnya. 

Dalam pemeriksaan dari pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 12.00 Wita, penyidik mengajukan 15 pertanyaan, di antaranya seputar harta benda atau aset  milik tersangka.

"Penyidik menanyakan terkait aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor, termasuk dari hasil penelusuran aset yang dilakukan penyidik," jelasnya.

{bbseparator}

Hal ini dalam rangka memulihkan keuangan negara yakni LPD Adat Sangeh, sesuai arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali kepada penyidik untuk tidak hanya berorientasi hanya pidana badan, tetapi juga melakukan langkah optimal untuk mengembalikan kerugian negara.

Selanjutnya kata Luga, penyidik akan meminta keterangan ahli sehubungan dengan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Badung.

Di mana dari hasil penghitungan tersebut, ditemukan adanya kerugian sebesar Rp56,7 miliar lebih akibat perbuatan tersangka dari tahun 2016 sampai dengan 2020.

"Setelah penahanan ini penyidik akan meminta keterangan ahli untuk kemudian merampungkan berkas perkara. Setelah berkas perkara selesai, nantinya penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.

(Agung Widodo)


Komentar

Berita Lainnya