Kejati Bali Geledah Rumah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPD Sangeh

Senin, 22 Agustus 2022 16:54 WITA

Card image

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali geledah di rumah AA, Ketua LPD Sangeh, Senin (22/08/2022).

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penggeledahan di rumah AA, tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Abiansemal, Badung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto menerangkan, penggeledahan dilakukan setelah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri.

"Hari ini sekitar pukul 10:30 Wita, Penyidik Kejati Bali mendatangi rumah tersangka AA yang berada di Banjar Batur Sari, Sangeh, Badung untuk melakukan penggeledahan," ucapnya, Senin (22/8/2022).

Penggeledahan dilakukan untuk mencari aset-aset milik tersangka sebagai tindak lanjut hasil penelusuran, yang sebelumnya telah diterima penyidik Kejati Bali. 

Luga demikian disapa mengatakan, dalam penggeledahan disaksikan istri tersangka, Perbekel serta Kadus Desa Sangeh.

"Adapun tersangka AA tidak berada di rumahnya pada saat dilaksanakan penggeledahan," jelasnya.

Di sana terang Luga, Kejati Bali menemukan satu unit mobil jenis pickup dan satu unit sepeda motor. Kendaraan tersebut kemudian disita oleh penyidik Kejati Bali.

Ditambahkan, penggeledahan ini sebagai bentuk upaya penyidik Kejati Bali untuk melakukan pemulihan keuangan LPD secara optimal.

"Tentu segala informasi terkait aset tersangka dibutuhkan oleh penyidik, untuk nantinya dilakukan penelusuran apakah masih terkait dengan tersangka. Jika masih terkait tentunya akan dilakukan penyitaan," kata Luga. (ag)


Komentar

Berita Lainnya