Wali Kota Jaya Negara Sampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS

Kamis, 10 Agustus 2023 20:21 WITA

Card image

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, bersama Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, dalam kesempatan pembukaan Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan II, berlangsung Kamis (10/8/2023)di Gedung DPRD Denpasar, (Foto/ Humas)

Males Baca?

"Diundangkannya Undang-Undang tersebut sangat berdampak positif terhadap PAD, karena mengamanatkan rasionalisasi jenis pajak daerah dan restribusi daerah dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung inklim investasi dan kemudahan berusaha namun tetap menjaga PAD," ujar Jaya Negara.

Sedangkan untuk Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Denpasar Tahun 2023-2024, lanjut Jaya Negara telah sesuai dengan amanat konstitusi pasal 28h ayat (1). Dimana, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memeproleh pelayanan kesehatan. Sehingga Ranperda Rancangan Pembangunan dan Pengembangan Perunahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk mendukung pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar. 

“Produk hukum daerah ini dirasa snagat penting dan diharapkan mampu mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, serta mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Visi Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju,” ujarnya.


Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya