Wamenkumham Prof Eddy Hiariej Resmi Berstatus Tersangka KPK

Jumat, 10 November 2023 06:53 WITA

Card image

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Dok.Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang karib disapa Prof Eddy Hiariej tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap dan gratifikasi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi soal status hukum Prof Eddy terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Alex, sapaan akrab Alexander Marwata menerangkan bahwa pihaknya Wamenkumham telah berstatus sebagai tersangka sejak dua minggu lalu. 

"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," kata Alex di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Alex menjelaskan bahwa ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi ini. Satu di antaranya, yakni Wamenkumham Prof Eddy. Namun, Alex masih enggan membocorkan tiga nama tersangka lainnya.

Dikonfirmasi terpisah soal status tersangkanya, Prof Eddy Hiariej masih belum merespons. Pun demikian kuasa hukum sekaligus asisten pribadinya. Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturrahman mengaku akan berkoordinasi terlebih dulu soal kabar penetapan tersangka Wamenkumham oleh KPK.

Untuk diketahui, penetapan tersangka Prof Eddy Hiariej merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat ke KPK, beberapa waktu lalu. Pakar hukum tersebut dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Adapun, pihak yang melaporkan yakni Indonesia Police Watch (IPW).

KPK sebelumnya juga sudah sempat mengklarifikasi Wamenkumham ihwal laporan tersebut. Tapi, Prof Eddy membantah telah menerima gratifikasi berkaitan dengan masalah PT Citra Lampia Mandiri. Ia merasa difitnah atas laporan IPW.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya