KPK Cegah Febri Diansyah Cs Pergi ke Luar Negeri Terkait Kasus SYL
Senin, 27 Mei 2024 04:35 WITA

Febri Diansyah saat Masih Menjabat sebagai Jubir KPK. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga Advokat untuk bepergian ke luar negeri. Ketiga Advokat tersebut yakni, Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.
Ketiga Advokat tersebut merupakan Kuasa Hukum dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri Diansyah Cs dicegah berkaitan dengan kasus dugaan korupsi SYL.
"KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak dimaksud adalah advokat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (8/11/2023).
KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama ketiga Advokat tersebut ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Ketiganya dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sedangkan untuk perpanjangan lanjutan cegah disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," ucapnya.
KPK berencana menjadwalkan kembali pemeriksaan terhada ketiga Advokat tersebut. Febri Diansyah Cs diminta untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
"KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik," jelas Ali.
Sementara itu, Febri Diansyah mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi dari KPK terkait pencegahan ke luar negeri tersebut. Ia hanya mengaku bingung atas pencegahan ke luar negeri tersebut.
"Terkait pencegahan ke LN, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi. Tapi yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai Advokat dengan itikad baik dan profesional," ujar Febri mewakili kedua rekannya saat dikonfirmasi terpisah.
"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini, proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," sambungnya.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar