KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Proyek Kemenhub 

Senin, 06 November 2023 21:25 WITA

Card image

Tim penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang diduga turut serta memberikan suap khususnya kepada SPH (Syntho Pirjani Hutabarat) PPK BTP Jabagbar, Senin (6/11/2023).

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan hada di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yakni terkait suap proyek jalur kereta api.

Adapun, dua tersangka tersebut yakni, Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS), Zulfikar Fahmi (ZF). KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan kedua tersangka pemberi suap terkait proyek di Kemenhub tersebut.

"Tim penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang diduga turut serta memberikan suap khususnya kepada SPH (Syntho Pirjani Hutabarat) PPK BTP Jabagbar," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023), malam.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap Asta Danika usai diperiksa sebagai tersangka, hari ini. Asta Danika ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AD untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 6 November 2023 sampai 25 November 2023 di Rutan KPK," ucap Tanak.

Sementara itu, KPK mengimbau kepada tersangka Zulfikar Fahmi untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya. Sebab, Zulfikar tidak hadir pada panggilan pemeriksaan, hari ini.

Asta Danika dan Zulfikar Fahmi ditetapkan sebagai tersangka karena menyuap Syntho Pirjani Hutabarat sejumlah Rp935 juta. Uang itu berkaitan dengan paket pekerjaan jalur kereta api R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan - Cianjur tahun 2023 sampai 2024.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya