Warga Tidak Mampu Tersandung Narkotika, PBH Panglima Hukum Dampingi di PN Denpasar

Kamis, 10 Agustus 2023 22:36 WITA

Card image

Advokat Dr Togar Situmorang. (Foto: Dok.MCW)

Males Baca?

“Pasal 114 dan Pasal 112 seharusnya tidak digunakan oleh Penuntut Umum untuk menyusun dakwaan dalam perkara narkotika,” kata pemilik nama dan gelar lengkap Dr Togar Situmorang SH, MH, MAP, CMED, CLA ini.

Advokat yang akan maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 lewat Partai Demokrat ini pun menyinggung keberadaan UU Narkotika.

“Pasal 4c UU Narkotika adalah untuk memberantas pengedar dan Pasal 4d menjamin penyalahgunaan mendapat hak rehabilitasi,” tuntas Togar Situmorang yang akan maju dari Dapil 3 DKI Jakarta untuk Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu ini.


Editor: Lan


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya