Warga Tidak Mampu Tersandung Narkotika, PBH Panglima Hukum Dampingi di PN Denpasar
Kamis, 10 Agustus 2023 22:36 WITA
Advokat Dr Togar Situmorang. (Foto: Dok.MCW)
Males Baca?
“Pasal 114 dan Pasal 112 seharusnya tidak digunakan oleh Penuntut Umum untuk menyusun dakwaan dalam perkara narkotika,” kata pemilik nama dan gelar lengkap Dr Togar Situmorang SH, MH, MAP, CMED, CLA ini.
Advokat yang akan maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 lewat Partai Demokrat ini pun menyinggung keberadaan UU Narkotika.
“Pasal 4c UU Narkotika adalah untuk memberantas pengedar dan Pasal 4d menjamin penyalahgunaan mendapat hak rehabilitasi,” tuntas Togar Situmorang yang akan maju dari Dapil 3 DKI Jakarta untuk Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu ini.
Editor: Lan
Berita Lainnya
MA Kabulkan Kasasi atas Vonis Lepas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Rabu, 24 April 2024
Rektor dan Mantan Rektor Universitas Mitra Karya Ditangkap Kejati Jabar
Selasa, 05 Maret 2024
Lusa, KPK Bakal Hadirkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Sidang Korupsi Gereja
Selasa, 26 Maret 2024
Dituding Memeras, Tiga Komisioner KPU Raja Ampat Terancam Dilaporkan
Sabtu, 02 Maret 2024
KPK Bakal Segera Jebloskan Kembali Eltinus Omaleng ke Penjara
Kamis, 25 April 2024
15 Petugas Rutan KPK Jadi Tersangka Pungli Koruptor, Langsung Ditahan
Jumat, 15 Maret 2024
KPK Sita Rumah Mewah di Makassar Diduga Hasil Korupsi SYL
Kamis, 16 Mei 2024
KPK Segera Eksekusi Eltinus Omaleng, Sedang Siapkan Proses Administrasi
Rabu, 15 Mei 2024
KPK Geledah Dua Kantor Dinas Pemprov Malut Cari Bukti Pencucian Uang Abdul Gani
Selasa, 14 Mei 2024
KPK Sita Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik SYL
Selasa, 14 Mei 2024
KPK Sedang Usut Dua Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan PT Telkom
Senin, 13 Mei 2024
KPK: 3 Dirjen dan 5 Pejabat Kementan Jadi Saksi di Sidang SYL
Senin, 13 Mei 2024
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Malut Tersangka Pencucian Uang
Kamis, 09 Mei 2024
Komentar