17 Bacaleg Teluk Bintuni Tidak Memenuhi Syarat

Jumat, 18 Agustus 2023 18:13 WITA

Card image

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, saat wawancara dengan awak media, Jumat (18/8/2023). (Foto: Haiser/MCW)

Males Baca?

BINTUNI – Setelah melalui proses peninjauan susunan bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni akan mengumumkan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu Legislatif 2024 pada Sabtu, 19 Agustus 2023.

Pencermatan bacaleg itu sendiri sudah dilakukan sejak tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023. Adapun penetapan DCS dilakukan melalui rapat pleno pada Jumat (18/8/2023) pukul 19.00 WIT. 

“DCS yang telah selesai disusun akan diumumkan kepada publik pada tanggal 19 Agustus 2023 melalui berbagai media, termasuk harian Tabura Pos, RRI, media cetak, dan media online, selama lima hari berturut-turut," kata Muhammad Makmur Memed  Alfajri selaku  Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Teluk Bintuni,  Jumat sore.

Memet Alfajri mengungkapkan, dari jumlah total 300 bacaleg yang diajukan dari 18 partai politik, 17 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah proses akhir vermin perbaikan. 

Mereka yang termasuk dalam kategori TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen. Hasil perbaikan tersebut akan diumumkan hari ini, menjadi daftar calon sementara (DCS), sebagai langkah awal menuju pemilihan legislatif yang akan datang.

Dengan demikian, proses Pemilu Legislatif 2024 di Kabupaten Teluk Bintuni telah melangkah lebih lanjut dengan penetapan DCS ini. 

"Publik atau warga di Kabupaten Teluk Bintuni dapat menantikan pengumuman resmi mengenai DCS dan perjalanan selanjutnya dalam pemberitaan di berbagai media yang telah dijadwalkan, selanjutnya bisa memberikan tanggapan dan komentar kepada KPU Teluk Bintuni." jelasnya. 


Reporter: Haiser
Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya