Ahli Hukum Pidana: SPI Bukan Ranah Negara dan Tipikor

Jumat, 12 Januari 2024 15:09 WITA

Card image

Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda, SH MH di hapadapan persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (11/1/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Lanjutan sidang kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dengan terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara, Kamis (11/1/2024) menghadirkan ahli Hukum Pidana Dr Chairul Huda SH MH.  

Dalam keterangannya di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Chairul Huda menyebut bahwa pungutan SPI bukanlah perbuatan melawan hukum.

"SPI tidak dianggap sebagai perbuatan melawan hukum lantaran dasar dari pungutan tersebut bukan atas dasar perbuatan melawan hukum karena disahkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana dijelaskan dalam pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujarnya.

Lebih lanjut dosen Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut menjelaskan dana SPI bukan menjadi hak keuangan negara.

"SPI tidak menjadi hak negara berarti negara tidak dirugikan karena ada uang yang masuk sehingga tidak bisa dikatakan sebagai tindak pidana korupsi," sambungnya.

Ia menambahkan jika SPI tidak dapat dikatakan sebagai pungutan yang berdasar dari Peraturan Menteri Keuangan karena bersifat tidak wajib dan mengikat.

"Keliru pelanggaran tersebut masuk ke ranah mal administrasi, kasus tersebut dua hal yang berbeda SPI bersifat tidak wajib beda dengan pungutan UKT jadi itu dua hal yang berbeda, SPI tidak terikat PMK," tegasnya.

Terakhir ia menyebut dalam kasus SPI tidak bisa dikatakan sebagai kasus korupsi karena negara tidak dirugikan.

"Korupsi merupakan fenomena dimana aset negara yang berkurang dalam kasus ini sebaliknya tidak bisa dikatakan sebagai kerugian negara, korupsi tidak bisa dikatakan sebagai potensi harus kerugian yang riel atau actual lost, bukan potensial lost itu bukan perspektif hukum pidana harus melakukan perbuatan melawan hukum jika digolongkan sebagai pidana, serta harus ada unsur memperkaya diri sendiri," pungkasnya.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya