AUTP Lindungi 143,4 Ribu Hektar Lahan Pertanian, Gagal Panen Diganti Rp6 Juta Per Hektar
Senin, 02 Oktober 2023 19:36 WITA
Foto: Ilustrasi
Males Baca?Ali Jamil menambahkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) wajib melindung petani. Maksudnya, Pemda dapat berkontribusi membayarkan premi 20% AUTP melalui APBD nya. "Artinya, ada alokasi APBD untuk membantu petani membayar premi 20%-nya," katanya.
Dia menyebutkan, memang ada sebagian Pemda yang sangat peduli dengan petani, sehingga Pemda mengalokasikan sebagian anggaran untuk membantu petani membayar premi.
"Untuk pembayaran premi, 80%-nya sudah diberikan Kementan, sedangkan 20% dibayarkan petani. 20% itulah yang dapat dicover dengan APBD. Dibayar dengan anggaran Pemda," pungkasnya
Editor: Lan
Berita Lainnya
MA Kabulkan Kasasi atas Vonis Lepas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Rabu, 24 April 2024
Rektor dan Mantan Rektor Universitas Mitra Karya Ditangkap Kejati Jabar
Selasa, 05 Maret 2024
Lusa, KPK Bakal Hadirkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Sidang Korupsi Gereja
Selasa, 26 Maret 2024
Dituding Memeras, Tiga Komisioner KPU Raja Ampat Terancam Dilaporkan
Sabtu, 02 Maret 2024
KPK Bakal Segera Jebloskan Kembali Eltinus Omaleng ke Penjara
Kamis, 25 April 2024
15 Petugas Rutan KPK Jadi Tersangka Pungli Koruptor, Langsung Ditahan
Jumat, 15 Maret 2024
KPK Sita Rumah Mewah di Makassar Diduga Hasil Korupsi SYL
Kamis, 16 Mei 2024
KPK Segera Eksekusi Eltinus Omaleng, Sedang Siapkan Proses Administrasi
Rabu, 15 Mei 2024
KPK Geledah Dua Kantor Dinas Pemprov Malut Cari Bukti Pencucian Uang Abdul Gani
Selasa, 14 Mei 2024
KPK Sita Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik SYL
Selasa, 14 Mei 2024
KPK Sedang Usut Dua Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan PT Telkom
Senin, 13 Mei 2024
KPK: 3 Dirjen dan 5 Pejabat Kementan Jadi Saksi di Sidang SYL
Senin, 13 Mei 2024
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Malut Tersangka Pencucian Uang
Kamis, 09 Mei 2024
Komentar