AUTP Lindungi 143,4 Ribu Hektar Lahan Pertanian, Gagal Panen Diganti Rp6 Juta Per Hektar

Senin, 02 Oktober 2023 19:36 WITA

Card image

Foto: Ilustrasi

Males Baca?

Ali Jamil menambahkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) wajib melindung petani. Maksudnya, Pemda dapat berkontribusi membayarkan premi 20% AUTP melalui APBD nya. "Artinya, ada alokasi APBD untuk membantu petani membayar premi 20%-nya," katanya.

Dia menyebutkan, memang ada sebagian Pemda yang sangat peduli dengan petani, sehingga Pemda mengalokasikan sebagian anggaran untuk membantu petani membayar premi. 

"Untuk pembayaran premi, 80%-nya sudah diberikan Kementan, sedangkan 20% dibayarkan petani. 20% itulah yang dapat dicover dengan APBD. Dibayar dengan anggaran Pemda," pungkasnya

 

Editor: Lan


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya