Bali SPA Bersatu Kawal Keadilan di Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 27 Januari 2024 11:46 WITA

Card image

Diskusi Pariwisata dengan tema: "Kawal Keadilan di Mahkamah Konstitusi Langkah Berani Bali SPA Bersatu", di Zodiac Coffee & Eatery, Denpasar, Sabtu (27/1/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Perwakilan pelaku usaha SPA di Bali menggelar diskusi pariwisata bertajuk "Kawal Keadilan di Mahkamah Konstitusi" di Zodiac Café Jalan Raya Puputan No 54 Denpasar, Sabtu (27/1/2024).

Diskusi ini diselenggarakan oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha SPA (Sanus Per Aquam) untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak sebesar 40% untuk usaha SPA.

Ketua gerakan Bali SPA Bersatu I Gusti Jayeng Saputra mengatakan, pihaknya menolak rencana pemerintah tersebut. Menurutnya, pajak 40% terlalu tinggi dan akan memberatkan para pelaku usaha SPA.

"Kami meminta pemerintah agar melakukan penyeragaman pajak pelaku usaha SPA agar tidak terjadi ketimpangan antara satu dan lainnya," ujarnya.

Jayeng menambahkan, selama ini masih ada ketimpangan antar SPA yang ada di Bali. Ada yang dikenakan pajak 10%, ada yang 12%, dan bahkan ada yang 15%.

"Padahal kita kan diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan, kalau semisal pajaknya di angka berapa ya sudah semestinya seragam agar tidak ada perbedaan antar pelaku usaha SPA di Bali," sambungnya. 

Jayeng juga menjelaskan bahwa akan ada kontradiksi jika ketimpangan pajak antara pelaku usaha SPA dan pelaku usaha lainnya.

"Ini kan lucu jika adanya perbedaan, saya berharap pengumpulan kebijakan melakukan penyeragaman agar ada keadilan bagi kami para pelaku SPA," pungkasnya.

Sementara itu, pemilik Taman Air SPA, Maria Debra menyampaikan hal serupa. Ia juga menginginkan pajak SPA yang semula diwacanakan 40% agar diturunkan.

{bbseparator}

"Kita baru pulih dari badai pandemi, sudah semestinya pemerintah tidak berlaku seperti ini dengan menaikan pajak sampai minimal 40% ini saya rasa kurang masuk akal," sebutnya.

Debra menambahkan bahwa selama ini pemerintah kerap memandang sebelah mata para pelaku usaha SPA.

"Sewaktu pandemi para pelaku usaha SPA tidak diperhatikan oleh pemerintah, tidak pernah diberikan suport sekarang kami baru bangkit dari pandemi malah pajak dinaikkan bahkan minimalnya 40% jujur kami kecewa," tutupnya.

Saat ini Tim Legal Bali SPA Bersatu telah mendaftarkan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berharap MK dapat mengabulkan permohonan mereka dan membatalkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha SPA membayar pajak sebesar 40%.

Diskusi pariwisata ini juga menghadirkan Owner Amo SPA Canggu, Mila Tayeb, dan Owner Sang SPA Ubud, Jero Ratni.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya