Bappeda Raja Ampat Gelar Konsultasi Publik Soal Penyusunan RTRW

Rabu, 22 Juni 2022 09:52 WITA

Card image

Konsultasi Publik 1 Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah( RTRW) Kabupaten Raja Ampat

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, WAISAI - Bappeda Litbang Kabupaten Raja Ampat menggelar konsultasi publik 1 (KP 1) penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Raja Ampat.

Kegiatan bertempat di Aula Kantor Bappeda Litbang Kabupaten Raja Ampat, Rabu (22/6/2022) ini dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat.

Bupati Raja Ampat dalam sambutan dan arahannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat mengharapkan kedepannya Revisi RTRW sebagai solusi untuk penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 serta memberikan masukan berupa data dan informasi terkait potensi dan isu-isu strategis penataan ruang/kewilayahan di Kabupaten Raja Ampat. 

"Selain itu juga dapat merumuskan arahan strategis pengembangan wilayah Kabupaten Raja Ampat yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga 20 tahun ke depan," ucapnya.

Dijelaskan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2011-2030 dalam implementasinya telah mengalami perubahan baik dari aspek lingkungan strategis maupun dinamika internal yang berimplikasi terhadap ketidaksesuaian antara rencana dengan kebutuhan perwujudan ruang di lapangan.
 

Serta perubahan regulasi ditingkat pusat dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan regulasi turunannya berimplikasi terhadap arahan penataan ruang. 

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten Raja Ampat untuk mengkaji kesesuaian antara rencana tata ruang dengan kebutuhan ruang untuk pembangunan.

"Juga realisasi pemanfaatan ruangnya dan telah mendapatkan rekomendasi untuk melakukan revisi RTRW dari Bupati Raja Ampat Nomor 188/16/SK-BRA/II/2022," jelasnya.

Ia menerangkan, konsultasi publik pertama Revisi RTRW Kabupaten Raja Ampat dilaksanakan dengan tujuan untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan pada tahap awal (konsultasi publik yang pertama) berupa masukan-masukan data.

Kemudian permasalahan, potensi dan issue strategis dengan melibatkan unsur-unsur dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pemerintah Daerah/OPD terkait (perangkat daerah anggota Forum Penataan Ruang Daerah), akademisi, asosiasi profesi, swasta, dan masyarakat secara aktif dengan melakukan komunikasi dua arah/dialogis.

Peserta yang terlibat dalam kegiatan KP 1 antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, instansi vertikal, Lembaga Masyarakat Adat/Dewan Adat Papua, unsur perwakilan masyarakat.

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Raja Ampat, Perguruan Tinggi, Mitra Pembangunan: NGO/CSO, serta Organisasi/Asosiasi Profesi, BUMN/swasta dan media.(Isak)


Komentar

Berita Lainnya