Bawaslu Bali Peringatkan ASN dan PPPK Jangan Berafiliasi dengan Parpol

Kamis, 25 April 2024 16:45 WITA

Card image

Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani. (Foto: Bawaslu).

Males Baca?

DENPASAR - Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani menyebut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi dinamika di tiap gelaran pesta demokrasi. Fenomena semacam ini membuat Bawaslu harus lebih jeli dalam melakukan dan mengkaji setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam tahapan Pilkada nanti terutama afiliasi Penyelenggaraan negara dengan Parpol. 

“Netralitas ASN juga mejadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum,” tutur Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali tersebut dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).

Ariyani menambahkan ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. 

"ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," sambung Ariyani.

Ariyani menegaskan bahwa yang tidak boleh terafiliasi dengan partai politik adalah pegawai yang menerima upah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal senada juga disampaikan oleh kepala Analis Penegakan Integritas dan Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, Putu Eric Suryadewa ia mengatakan bahwa bukan cuma PNS dan PPPK saja yang tidak boleh terafiliasi dengan partai politik, namun juga honorer dan kontrak.

“Menteri PANRB RI telah menerbitkan Surat Edaran No. 01/2023 per tanggal 3 Januari 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan. Dimana, dalam surat edaran tersebut, tertuang aturan bahwa, setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” pungkas Eric.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya