Berkas Korupsi BTS Kominfo Jhonny G Plate Dilimpahkah ke JPU

Sabtu, 10 Juni 2023 08:32 WITA

Card image

Pelimpahan tersangka Jhonny G Plate (pakai masker) dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023). (Foto: Dokumentasi PUSPENKUM KEJAGUNG)

Males Baca?

 

JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan tahap dua kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni untuk berkas tersangka Jhonny G Plate (JGP).

Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, tersangka JGP dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Sabtu (10/6/2023).

Dikatakan, tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti lanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan.

"Hal tersebut untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tuturnya.


Reporter: Putra
Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya