Bertemu Wamendagri, Anggota DPR Papua Barat Angkat Suara Terkait Keuangan Daerah

Minggu, 05 Februari 2023 08:57 WITA

Card image

DPR Papua Barat Bertemu dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dengan difasilitasi Kemendagri, Jumat (3/2/2023). (Foto: Mul/Humas)

Males Baca?

 

SORONG - Anggota DPR Papua Barat Dapil Sorong Raya yang kini Provinsi Papua Barat Daya, Cartenz Malibela secara tegas menolak PMK 206 yang syarat dengan kepentingan yang merugikan. 

Hal itu ia sampaikan saat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi pertemuan antara DPR Papua Barat dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya di aula lantai 6 Hotel Vega Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (3/2/2023) lalu.

Pertemuan antara Pj Gubernur Papua Barat Daya dengan anggota DPR Papua Barat membahas tentang penggunaan anggaran serta dampak dari PMK 206 tahun 2022, tentang transferan anggaran dari Papua Barat sebagai Provinsi induk kepada Papua Barat Daya.

Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo didampingi Pj Gubernur Papua Barat Daya, DPR Papua Barat Dapil Sorong menyampaikan 4 poin pernyataan sikap.

Wakil Ketua IV DPR Papua Barat Cartenz Malibela menyampaikan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia lewat media ini bahwa, berdasarkan amanat UU nomor 2 Tahun 2021 dan PP nomor 106 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otsus dan PP nomor 107 tentang penerimaan, tapi pengelolaan, pengawasan dan rencana induk percepatan pembangunan.

Di mana kewenangan pemerintah provinsi merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

"Untuk itu maka perlu disampaikan kepada Mendagri dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwa sebelum terjadi pembahasan rancana revisi undang-undang nomor 21 tahun 2001, terjadi pro kontra antar provinsi Papua dan Papua Barat, di mana kerja sama dengan pemerintah pusat melahirkan UU nomor 2 Tahun 2021 yang telah disahkan," ucapnya, Minggu (5/2/2023).

Ia melanjutkan, jika memperhatikan Undang-undang Republik Indonesia nomor 29 tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai DOB di Papua Barat disampaikan kepada Mendagri dan Menteri Keuangan tentang keberadaan 29 anggota DPR-PB Dapil Sorong Raya terkait hak mereka.

"Anggota DPR Papua Barat Dapil se-Sorong Raya ini dibiayai oleh pemerintah Provinsi Barat atau pemerintah provinsi Papua Barat Daya," tanya anggota DPR ini.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya