Bos Anak Usaha PT Summarecon Ditetapkan Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Jumat, 22 Juli 2022 21:32 WITA

Card image

Konferensi Pers terkait Penetapan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Pengurusan Izin Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta

Males Baca?

Sebagai tanda jadi adanya komitmen Haryadi Suyuti untuk 'mengawal' permohonan izin IMB dimaksud, Oon dan Dandan diduga memberikan beberapa barang mewah yang di antaranya adalah satu unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp50 juta.

Haryadi kemudian memerintahkan Kadis PUPR untuk segera memproses dan menerbitkan izin IMB tersebut walaupun dari hasil kajian dan penelitian banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai. Salah satunya, dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan. 

Saat proses pengurusan izin berlangsung, Oon dan Dandan diduga selalu memberikan sejumlah uang untuk Haryadi baik secara langsung maupun melalui perantaraan Triyanto Budi dan Nurwidhihartana. •

"Adapun, pada saat dilakukan tangkap tangan untuk HS dkk, ON dan DJK diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag," terang Karyoto.

Usai diumumkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton, Dandan langsung dilakukan proses penahanan. KPK menahan Dandan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DJK selama 20 hari pertama dimulai tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," pungkasnya. (ads)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya