Bos Anak Usaha PT Summarecon Ditetapkan Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Jumat, 22 Juli 2022 21:32 WITA

Card image

Konferensi Pers terkait Penetapan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Pengurusan Izin Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (PT JOP) yang merupakan anak usaha PT Summarecon Agung (SMRA), Dandan Jaya Kartika (DJK) sebagai tersangka. Dandan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang menyeret Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).

"Kami juga telah menetapkan dan hari ini mengumumkan tersangka DJK (Dandan Jaya Kartika), Direktur Utama PT JOP (Java Orient Properti)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta milik PT Summarecon Agung. Keempat orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).

Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Dalam perkara ini Dandan selaku Dirut PT JOP bersama-sama dengan Oon Nusihono mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang lokasinya berada di Malioboro pada 2019. IMB itu diurus atas nama PT Java Orient Properti.

Pengurusan izin tersebut mengalami kendala karena ada beberapa dokumen yang belum lengkap. Pengajuan permohonan izin dilanjutkan kembali di tahun 2021. Agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, Oon dan Dandan diduga melakukan kesepakatan jahat dengan Haryadi Suyuti.

{bbseparator}

Sebagai tanda jadi adanya komitmen Haryadi Suyuti untuk 'mengawal' permohonan izin IMB dimaksud, Oon dan Dandan diduga memberikan beberapa barang mewah yang di antaranya adalah satu unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp50 juta.

Haryadi kemudian memerintahkan Kadis PUPR untuk segera memproses dan menerbitkan izin IMB tersebut walaupun dari hasil kajian dan penelitian banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai. Salah satunya, dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan. 

Saat proses pengurusan izin berlangsung, Oon dan Dandan diduga selalu memberikan sejumlah uang untuk Haryadi baik secara langsung maupun melalui perantaraan Triyanto Budi dan Nurwidhihartana. •

"Adapun, pada saat dilakukan tangkap tangan untuk HS dkk, ON dan DJK diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag," terang Karyoto.

Usai diumumkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton, Dandan langsung dilakukan proses penahanan. KPK menahan Dandan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DJK selama 20 hari pertama dimulai tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," pungkasnya. (ads)


Komentar

Berita Lainnya