Boyamin Bongkar Dugaan Pungli Eks Pejabat Kemenkumham

Rabu, 15 Juni 2022 09:16 WITA

Card image

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Dok MCWNEWS)

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman membongkar adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh mantan pejabat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dugaan pungli tersebut, diklaim Boyamin, telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"MAKI telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas dugaan pemerasan dan atau pungutan liar yang diduga dilakukan oleh nama : GD. Jabatan lama mantan eselon III pada Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Boyamin melalui keterangan resminya, Rabu (15/6/2022).

Boyamin mengaku mendapat informasi bahwa oknum pejabat Kemenkumham yang melakukan pungli itu berinisial GD dengan jabatan lama sebagai eselon tiga di bagian kepegawaian. GD diduga melakukan berbagai modus pungutan liar kepada para pegawai Kemenkumham.

"Terduga oknum telah diduga meminta uang setoran dari pejabat Rutan atau Lapas di Indonesia.Terduga juga menawarkan jabatan atau membantu tetap menjabat ditempat semula dengan meminta imbalan sejumlah uang di kalangan pejabat eselon IV lingkungan Kemenkumham," beber Boyamin.

"Terduga diduga melakukan aksinya dengan menakut nakuti pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan di pindah ke daerah terpencil," sambungnya.

Boyamin mendapatkan informasi bahwa dana hasil pungli diduga kuat ditampung ke rekening sendiri; keluarga; dan anak buahnya. Berdasarkan hasil penelusuran, klaim Boyamin, mantan pejabat Kemenkumham yang diduga melakukan pungli itu memiliki rumah mewah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Bahwa hasil penelusuran di lapangan, ditemukan bahwa terduga diduga mempunyai rumah di kawasan elit Kuningan Jakarta dan diduga memiliki koleksi puluhan senjata api harga mahal," ungkapnya.

"Bahwa sebagai contoh pungutan liar yang lain adalah dugaan permintan sejumlah uang kepada pejabat Rutan atau pejabat Lapas dengan dalih untuk membeli alat pemadam kebakaran dan baju seragam menembak dll namun sebenarnya tidak sepenuhnya terdapat pengiriman barang-barang tersebut," papar Boyamin.

Boyamin mengklaim telah melaporkan dugaan pungli tersebut ke Kejati DKI Jakarta. Dugaan pungli tersebut, diklaim Boyamin, telah dilampiri bukti transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

"Laporan aduan ini tetap azas praduga tidak bersalah, menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (Ads)


Komentar

Berita Lainnya