BPKP Ungkap Kerugian Negara Korupsi BTS Kominfo Capai Rp8,3 Triliun

Senin, 15 Mei 2023 19:03 WITA

Card image

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konpres dengan wartawan, Senin (15/5/2023). (Foto: Dok.Andrie/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dari 2020-2022.

Kelima orang yang dijadikan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masing-masing berinisial AAL, GMS, YS, MA dan IH.

"Untuk dua tersangka yaitu MA dan IH, masih dalam proses pemberkasan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat ekspose penanganan kasus, Senin (15/5/2023).

"Penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya kepada Direktur Penuntutan. Selanjutnya, kami akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan,” sambungnya.

Sementara Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh yang turut hadir mengungkapkan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp8,3 triliun.

Ia memaparkan, kerugian keuangan negara ini terdiri dari dari tiga hal, yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

"Dalam menghitung kerugian keuangan negara, BPKP melakukan penelitian dan prosedur audit di antaranya melakukan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait," jelasnya. 

Selain itu lanjutnya, juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi.

Kemudian mempelajari serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Tim Ahli Lingkungan dan Ahli Keuangan Negara.


Reporter: Putra
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya