Breaking News: Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Divonis 14 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Senin, 08 Januari 2024 15:38 WITA

Card image

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Menggelar Sidang Putusan Rafael Alun, Senin (8/1/2024). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Ayah dari Mario Dandy Satriyo tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun juga dihukum untuk membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan," ujar Hakim Suparman Nyompa, Senin (8/1/2024).

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rafael Alun berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.

Sebelumnya, jaksa menuntut agar Rafael Alun Trisambodo dihukum 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat menjabat di DJP.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alun dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar. Uang pengganti itu dimaksudkan sebagai aset recovery atas perbuatan korupsi Rafael Alun.

Jaksa meyakini Rafael Alun melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya