Dapat Diskon, Terdakwa Korupsi KUR Bank BUMN di Badung Divonis 6,5 Tahun Penjara

Rabu, 11 Januari 2023 12:55 WITA

Card image

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri sidang putusan kasus korupsi KUR Bank BUMN di Badung, Rabu (11/1/2023). (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?


DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara kepada NAWP, terdakwa korupsi penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN di Kabupaten Badung.

Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa NAWP dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dipotong masa tahanan sementara," kata hakim dalam sidang putusan, Rabu (11/1/2023).

Dalam sidang, hakim juga menyatakan uang tunai sejumlah Rp12 juha disita untuk negara dan disetorkan ke PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero, sebagai pengganti kerugian yang diderita oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero.

Di persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah.

Dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidiair penuntut umum dalam Surat Dakwaan.

Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah.

Dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum, dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata hakim.

{bbseparator}

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf mengatakan, dengan telah dibacakannya putusan oleh majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan sikap untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut," tutur Kajari.

Dalam sidang sebelumnya, NAWF dituntut pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp300 juta subsidiair 6 bulan kurungan.

Selain itu, penuntut umum juga membebankan kepada terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar.

Dalam perkara tersebut, penuntut umum Kejari Badung menyatakan terdakwa NAWP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Yakni melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Rrporter: Agung

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya