Dinyatakan Bersalah Korupsi Solar, Mantan Pegawai Kontrak DLHK Divonis Empat Tahun Penjara

Senin, 09 Januari 2023 11:10 WITA

Card image

Mantan pegawai kontrak pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, I Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil, Senin (09/01/2023) dihukum empat tahun penjara, (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?


DENPASAR - Mantan pegawai kontrak pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, I Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil (48) dihukum empat tahun penjara dalam sidang.

Majelis hakim pimpinan Putu Sudariasih menyatakan terdakwa Wayan Sudiasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi solar untuk angkut sampah pada DLHK Kota Denpasar.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata hakim dalam persidangan, Senin (9/1/2023).

Tak hanya dihukum empat tahun, Unyil yang berambut gimbal panjang itu juga dipidana denda Rp200 juta, subsider dua bulan. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp252.374.000., subsider empat bulan kurungan.

Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saat diberikan kesempatan oleh hakim terhadap putusan tersebut, terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catur Rianita Dharmawati yang memilih pikir-pikir.

Putusan hakim sendiri lebih rendah dari tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan. 

Jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp252.374.000.

Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup,  maka dipidana penjara selama tiga tahun penjara.


Reporter: Agung

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya