Detik-detik OTT KPK terkait Suap Pengurusan Perkara di MA

Jumat, 23 September 2022 10:48 WITA

Card image

Hasil Tangkapan Layar YouTube KPK RI.

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022, dini hari. KPK mengamankan delapan orang dalam OTT tersebut.

Delapan orang itu yakni, lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Agung (MA) yakni Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Albasri (AB), Elly Tri (EL), dan Nurmanto Akmal (NA). Kemudian, Panitera MA, inisial EW; serta dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

"Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan delapan orang pada Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar jam 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022), dini hari.

Selain itu, KPK juga berhasil mengamankan uang senilai 205.000 dolar Singapura atau setara Rp2,17 miliar serta Rp50 juta. Jika diakumulasikan, total uang yang berhasil diamankan yakni, Rp2,2 miliar.

Diterangkan Firli, giat tangkap tangan KPK di Jakarta dan Semarang tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. KPK menerima informasi adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA.

Kemudian, pada Rabu, 21 September 2022, sekira pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi perihal penyerahan sejumlah uang tunai dari pengacara Eko Suparno kepada Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA di salah satu hotel di Bekasi. Desy disebut-sebut merupakan representasi Sudrajad. 

Selanjutnya, pada Kamis, 22 September 2022, sekira pukul 01.00 WIB, dini hari, tim KPK bergerak dan mengamankan Desy di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, KPK juga berhasil mengamankan uang tunai sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura atau setara Rp2,17 miliar.

{bbseparator}

Secara terpisah, tim KPK lainnya juga langsung mengamankan Yosep Parera dan Eko Suparno yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah. KPK langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua pengacara tersebut.

Sebanyak delapan orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Mereka kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Selain itu, AB (Albasri) juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta. Adapun, jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta," kata Firli.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Adapun, 10 tersangka tersebut yakni, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD).

Kemudian, Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Redi (RD), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ads)


Komentar

Berita Lainnya