KPK Tetapkan Hakim MA Sudrajad Dimyati Tersangka Suap Pengurusan Perkara

Jumat, 23 September 2022 09:48 WITA

Card image

Ketua KPK Firli Bahuri saat Menggelar Konpers OTT terkait Pengurusan Perkara di MA, Jumat (23/9/2022), dini hari. (Foto: Dok. KPK)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

Adapun, sembilan tersangka lainnya yakni, Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Redi (RD), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Kemudian, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

"Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ketua KPK di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

"Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan 
bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," sambungnya.

Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri diduga menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno. Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

"Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES," ungkap Firli.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya