Usut Pencucian Uang Eks Bupati Probolinggo, KPK Periksa Sekdes

Kamis, 22 September 2022 16:59 WITA

Card image

Gedung KPK, (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Krejengan, Ali Wafa; Perangkat Desa Kedungcaluk, Dedi Mukhtar; serta Sekdes Karangren, Abdul Anas, sebagai saksi, hari ini.

Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA), hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota, atas nama tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (22/9/2022).

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan mantan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya