Diduga Kemplang Duit Member Ratusan Miliar, Founder PT DOK Diadili
Kamis, 14 Maret 2024 21:24 WITA
Sidang perdana ke lima founder PT DOK di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (14/3/2024). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?Gendo menambahkan edukasi bukan dilakukan oleh Klien nya saja, banyak orang yang melakukan edukasi, mengajak orang bergabung dan mendapatkan fee dari I Nyoman Tri Dana Yasa, rata-rata 10% persen
"Yang mempunyai konsep trading, yang memegang akun trading, yang menikmati keuntungan trading dan yang sengaja melosskan uang investor adalah I Nyoman Tri Dana Yasa. Sehingga tidak benar Kliennya memberikan bantuan kepada I Nyoman Tri Dana Yasa sebagimana yang didakwakan Penuntut Umum," pungkasnya.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum I Dewa Gede Anom Rai SH MH mendakwa ke lima terdakwa dengan pasal Pasal 378 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 372 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Reporter: Dewa
Editor: Nyoman Ady Irawan
Komentar