Diduga Kemplang Duit Member Ratusan Miliar, Founder PT DOK Diadili

Kamis, 14 Maret 2024 21:24 WITA

Card image

Sidang perdana ke lima founder PT DOK di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (14/3/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

Gendo menambahkan edukasi bukan dilakukan oleh Klien nya saja, banyak orang yang melakukan edukasi, mengajak orang bergabung dan mendapatkan fee dari  I Nyoman Tri Dana Yasa, rata-rata 10% persen

"Yang mempunyai konsep trading, yang memegang akun trading, yang menikmati keuntungan trading dan yang sengaja melosskan uang investor adalah I Nyoman Tri Dana Yasa.  Sehingga tidak benar Kliennya memberikan bantuan kepada I Nyoman Tri Dana Yasa sebagimana yang didakwakan Penuntut Umum," pungkasnya.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum I Dewa Gede Anom Rai SH MH mendakwa ke lima terdakwa dengan pasal Pasal 378 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1  KUHP, dakwaan kedua Pasal  372 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1  KUHP.

Reporter: Dewa

Editor: Nyoman Ady Irawan


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya