Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Kasus Narkotika Segera Jalani Sidang
Rabu, 25 Januari 2023 13:24 WITA
Jaksa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus narkotika, Rabu (25/1/2023). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
BADUNG - Tersangka dan barang bukti kasus narkotika dilimpahkan Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Proses Tahap II dengan tersangka Andi Prayitno berlangsung virtual.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf menerangkan, dengan dilaksanakannya tahap II, tanggung jawab tersangka dan barang bukti beralih pada penuntut umum.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polresta Denpasar, terhitung mulai hari ini sampai dengan 13 Februari," ucapnya, Rabu (25/1/2023).
Baca juga:
Kejagung kembali Tetapkan Satu Tersangka Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tersangka dalam perkara ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Atau menawarkan untuk dijual, menjual atau membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Dari tangan tersangka, ditemukan berupa kristal bening yang diduga sabu seberat 998 gram netto yang terbungkus dalam plastik bening.
Serta ditemukan 2.000 butir tablet warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi seberat 744 gram netto yang terdapat di di dalam 20 plastik klip bening.
"Adapun Andy Prayitno didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling tinggi ancaman mati dan denda maksimal Rp10 miliar," terang Kajari.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Komentar