Dipanggil KPK Terkait Kasus Gereja Kingmi, Suami Pedangdut Zaskia Gotik Mangkir

Rabu, 11 Oktober 2023 12:47 WITA

Card image

Logo KPK (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta, Sirajudin Machmud pada Senin, (9/10/2023). Namun, suami dari Pedangdut Zaskia Gotik tersebut mangkir alias tidak memenuhi panggilan KPK.

Sedianya, Sirajudin Machmud dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait penyidikan pengembangan perkara pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. 

"Sirajudin Machmud (Swasta), saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya dikutip pada Rabu (11/10/2023).

KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sirajudin Machmud. Namun, belum diketahui kapan jadwal ulang pemeriksaan terhadap suami dari Zaskia Gotik tersebut. KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif.

"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," ucapnya.

Selain Sirajudin Machmud, KPK juga memanggil pihak swasta, Handry Tuwaidan sebagai saksi dalam perkara ini. Dia hadir dan didalami keterangannya terkait aliran uang untuk tersangka Budiyanto Wijaya (BW).

"Handry Tuwaidan (Swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh Tersangka BW dkk dengan memanipulasi beberapa laporan hasil pekerjaan dari proyek pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika," beber Ali.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka baru hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. 

Keempat tersangka tersebut yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mimika, Totok Suharto (TS); Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP); Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya (AY); dan pihak swasta, Budiyanto Wijaya (BW).

{bbseparator}

KPK menyebut empat tersangka baru kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, menerima keuntungan sebesar Rp3,5 miliar. Sementara itu, negara justru mengalami kerugian hingga mencapai Rp11,7 miliar akibat perbuatan para tersangka.

Adapun, peran pada tersangka baru tersebut yakni, Arif Yahya dan Budiyanto Wijaya yang merupakan orang kepercayaan Eltinus Omaleng bertugas untuk mencari kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Arif dan Budiyanto menerima fee atas perintah menyimpang tersebut.

Sementara, Gustaf Urbanus berperan sebagai konsultan perencana dan pengawas pembangunan gereja tersebut. Namun, tugasnya tersebut tidak dijalankan dengan sesuai oleh Gustaf. Ia tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progres pekerjaan menjadi lambat.aehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Sedangkan, Totok Suharto yang merupakan ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan berperan untuk mengondisikan berbagai dokumen lelang terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Ia membantu untuk memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan Eltinus.

Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Di sisi lain, Eltinus Omaleng diketahui pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

KPK tidak terima dengan putusan hakim tersebut. KPK kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis lepas Eltinus Omaleng tersebut. Saat ini, upaya kasasi KPK terhadap vonis lepas Eltinus masih berproses di MA.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya