KPK Tegaskan Upaya Penghancuran Bukti Terjadi di Kementan, Bukan Rumah Dinas Menteri

Sabtu, 07 Oktober 2023 07:43 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat wawancara dengan wartawan. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan bahwa upaya penghancuran barang bukti terjadi saat tim penyidik menggeledah Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) di Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan.

Sementara itu, sambung Ali, tidak ada upaya penghancuran barang bukti di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Jakarta. Hal itu dipastikan Ali untuk meluruskan isu adanya upaya penghancuran bukti di rumah dinas Mentan.

"Saya tegaskan, dugaan penghancuran bukti terjadi di Kantor Kementan.

Bukan di rumah dinas Meneri Pertanian," kata Ali melalui pesan singkatnya, Sabtu (7/10/2023).

Tim penyidik sempat melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya Kantor Kementan meliputi ruang kerja Menteri dan Sekjen. 

Kemudian, tim juga menggeledah rumah dinas dan kediaman pribadi Mentan. Dari kantor Kementan, tim mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik. Sementara di rumah dinas menteri, tim mengamankan uang tunai senilai Rp30 miliar. Ali meyakini uang tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Di rumah dinas ditemukan uang cash 30 Miliar. Jangan lupakan kalau ini bukti kuat atas dugaan korupsi," ungkap Ali.

Atas dasar itu, KPK berharap agar tidak ada pihak-pihak yang memutar balikkan fakta yang sebenarnya. Termasuk Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah. Sebab, ada pernyataan Febri yang menuding KPK merusak barang bukti. 

"Kami berharap kuasa hukum tersangka jangan memutarbalikan fakta. Silakan lakukan pembelaan secara proporsional dan profesional sesuai kode etik advokat," pungkasnya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya