Ditetapkan Tersangka KPK, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Terima Suap Rp88,3 Miliar

Kamis, 27 Juli 2023 09:01 WITA

Card image

KPK Gelar Konferensi Pers Terkait OTT Pejabat Basarnas dan Menetapkan Mantan Kepala Basarnas sebagai Tersangka, Rabu (26/7/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) RI periode 2021-2023, Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

Keempat tersangka lainnya itu yakni, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, penetapan tersangka Marsdya TNI Henri Alfiandi tersebut merupakan tindak lanjut dari masyarakat. KPK menindaklanjuti laporan tersebut ke tahap penyelidikan untuk mencari peristiwa pidana sehingga ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"KPK menemukan adanya peristiwa pidana sehingga diumumkan adanya bukti permulaan yang cukup KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023) malam.

Dijelaskan Alex, sapaan karib Alexander Marwata, kasus ini dibongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Juli 2023 di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan di salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7). Tim KPK menangkap 11 orang dan mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp999,7 juta.

Sejak tahun 2021, terang Alex, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas dan dapat diakses oleh umum. Di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan.

Di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Supaya dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya bernama Afri Budi.

"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi 'deal' pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak," ungkap Alex.

{bbseparator}

"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA [Henri Alfiandi]," lanjutnya.

Alex menjelaskan hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai yaitu Henri siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023.

Sementara perusahaan Roni Aidil menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).

Mengenai desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas 
sebagaimana perintah Henri di antaranya:

a. Mulsunadi, Marilya dan Roni Aidil melakukan kontak langsung dengan PPK satker terkait.
b. Nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS.

Alex menuturkan kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "dana komando/dako" untuk Henri melalui Afri Budi sebagai berikut:

a. Atas persetujuan Mulsunadi selaku Komisaris Utama PT MGCS kemudian memerintahkan Marilya untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

b. Sedangkan Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi 
pengiriman setoran bank.

Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, kata Alex, perusahaan Mulsunadi, Marilya dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.

"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA [Henri Alfiandi] bersama dan melalui ABC [Afri Budi] diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ucap Alex.

"Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," tandasnya.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023. Marilya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.

"Untuk tersangka MG [Mulsunadi Gunawan], kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," tegas Alex.

Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya