Ditetapkan Tersangka KPK, Eks Kepala BPN Riau Terima Suap dari Petinggi PT Adimulia Agrolestari 

Jumat, 28 Oktober 2022 02:15 WITA

Card image

Konferensi Pers Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Suap Terkait Pengurusan Perpanjangan HGU di Kanwil BPN Riau, Jumat (28/10/2022) Foto: satrio/mcwnews.

Males Baca?

Sementara itu, mantan Kepala BPN Riau, M Syahrir belum dilakukan proses penahanan dan akan segera dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK mengimbau agar M Syahrir kooperatif pada panggilan berikutnya.

Dalam perkara ini, M Syahrir diduga pernah meminta uang sebesar Rp3,5 miliar ke GM PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut diduga sebagai 'pelicin' untuk memuluskan pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang bakal berakhir masa berlakunya pada 2024.

"Diduga ada permintaan uang oleh MS sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dollar Singapura dengan pembagian 40 persen sampai 60 persen sebagai uang muka dan MS menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA," kata Firli.

Atas permintaan tersebut, Sudarso kemudian menyerahkan uang senilai 120.000 dollar Singapura ke M Syahrir. Uang tersebut diserahkan di rumah dinas M Syahrir. Syahrir meminta agar Sudarso tidak membawa alat komunikasi saat penyerahan uang.

"MS juga mensyaratkan agar SDR tidak membawa alat komunikasi apapun," kata Firli.

Setelah menerima uang tersebut, lanjut Firli, Syahrir kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari. Dalam ekspose tersebut, Syahrir menyatakan bahwa usulan perpanjangan PT Adimulia Agrolestari bisa ditindaklanjuti.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya