Dua Perangkat Desa Akui Terima Hadiah Uang di Kasus Korupsi LPD Anturan

Rabu, 27 Juli 2022 16:51 WITA

Card image

KB menyerahkan uang hasil reward kavling tanah LPD Anturan

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BULELENG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memeriksa 2 orang saksi dari pengurus dan perangkat desa adat Anturan, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan dengan tersangka berinisial NAW.

Saat diperiksa, kedua orang saksi berinisial IKW dan KS juga mengakui telah menerima uang reward hasil kavling tanah LPD Anturan dari Ketua LPD Anturan.

"Saksi IKW menegaskan tidak ada perarem maupun berita acara paruman adat yang dapat dijadikan dasar bagi-bagi uang reward hasil kavling tanah tersebut," terang Humas Kejari Buleleng Agung Jayalantara, Rabu (27/7/2022).

Dikatakan, para saksi lalu membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan uang yang mereka terima dalam waktu 2 minggu kedepan, dengan jumlah masing-masing sekitar Rp50juta-an.

Ditambahkan, pada saat proses pemeriksaan, salah seorang pengurus LPD Anturan berinisial KB, yang berstatus sebagai kolektor datang menemui penyidik.

"Yang bersangkutan datang dengan niatan menyerahkan uang hasil reward kavling tanah LPD Anturan, yang ia terima," jelasnya.

Kepada penyidik, KB menyerahkan uang sebesar Rp 74.500.000 dari Rp 181.750.000 yang ia terima secara keseluruhan dan berjanji akan melunasi sisanya dalam waktu dekat (dua minggu).

"Atas pengembalian uang hasil reward tersebut, penyidik melakukan penyitaan dengan membuat berita acara penyitaan yang langsung ditandangani oleh yang bersangkutan," tuturnya.

Ditambahkan, Kejari Buleleng masih terus berkoordinasi dengan para pihak yang menerima uang reward hasil kavling tanah agar sesegera mungkin mengembalikan uang yang bukan menjadi haknya guna optimalisasi asset recovery LPD Anturan. (ag)


Komentar

Berita Lainnya