Dua Tersangka Penyalahgunaan Obat Diproses Hukum, BBPOM: Penyalahgunaan Obat Psikotropika Berbahaya

Rabu, 17 Mei 2023 19:50 WITA

Card image

Kepala BBPOM Jayapura Mojaza Sirait, saat wawancara dengan wartawan, Rabu (17/5/2023). (Foto: Edy/mcw)

Males Baca?

 

JAYAPURA - Tim Penindakan Balai Besar POM Jayapura, bersama Korwas POLDA Papua berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan ilegal berjenis Psikotropika di Kota Jayapura dan Biak Numfor.

Dua orang, masing-masing berinisial FZ beserta barang bukti berupa 27 butir Obat Jenis Psikotropika terdiri dari Alprazolam, Xanax, Valdimex (di Kota Jayapura) dan pelaku berinisial SB beserta barang bukti 995 Tablet Obat tanpa ijin edar mengandung Triheksifenidil atau yang biasa disebut Pil Koplo (di Kabupaten Biak Numfor). 

Kepala BBPOM Jayapura Mojaza Sirait dalam keterangannya mengatakan, penggagalan peredaran obat berbahaya tersebut dilakukan selama Triwulan 1 Tahun 2023 dan saat ini kedua kasus tersebut telah diproses hukum.

"Kedua perkara tersebut masing-masing telah sampai pada Tahap II, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh penyidik BBPOM di Jayapura kepada Kejaksaan Negeri Jayapura dan Kejaksaan Negeri Biak," kata Mojaza, Rabu (17/5/2023).

Dijelaskan, untuk Tersangka FZ dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1987 tentang Psikotropika, yaitu Barang siapa secara sengaja tanpa hak memiliki dan/atau membawa Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sedangkan Tersangka SB, dikenakan Pasal 198 UU No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan yaitu Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik Kefarmasian, dengan ancaman hukuman denda Rp100 juta.

"Penyalahgunaan obat atau penggunaan obat-obatan tersebut yang tidak sesuai peruntukannya dengan tujuan rekreasi sangat berbahaya baik bagi penggunanya ataupun masyarakat secara luas," jelasnya.

Dikatakan, peredaran obat Psikotropika di Papua  khususnya di Kota Jayapura bukan kali saja, melainkan ditahun sebelumnya juga sudah dilakukan penindakan. Modus operandi para pelaku adalah membeli secara online.

"Jadi modusnya secara online, kasus sebelumnya juga  online, dan nama pemesanan khusus kalangan mereka sendiri yang tahu. Ini sistem pembelian putus, jadi begitu di tracking penjualnya sudah tidak ada. Pelaku juga merupakan orang lama, dan proses hukum ini supaya yang bersangkutan berhenti dari obat-obatan itu," ucapnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya