Edarkan Sabu, Pria Pengangguran Divonis 7 Tahun Penjara

Jumat, 07 Juli 2023 08:41 WITA

Card image

Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/7/2023). (Foto: Ilustrasi/Sul/MCW)

Males Baca?

 

DENPASAR - Gede Sumarta (45) terdakwa kasus narkotika hanya bisa menghela nafas panjang usai menjalani persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/7/2023).

Oleh majelis hakim, pria pengangguran ini divonis 7 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 8 tahun penjara.

Kuasa hukum terdakwa Gusti Agung Prami Paramita dari PBH Peradi saat ditemui usai sidang di PN Denpasar, mengatakan hanya bisa pasrah atas vonis tersebut.

"Putusan sudah dibacakan. Terdakwa menerima, jaksa juga menerima," jelasnya seraya menambahkan selain dihukum 7 tahun penjara, Sumarta juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. 

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram Atas perbuatannya.

Tak hanya itu, terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. 

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Sumarta ditangkap polisi di tempat kosnya Jalan Danau Buyan, Sanur Kaja, Denpasar Selatan, Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 22.00 Wita.

Dibekuknya terdakwa bermula dari informasi masyarakat, bahwa terdakwa kerap mengedarkan sabu. Atas informasi itu, petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya