Fantastis, APBD Perubahan Mimika 2023 Diusulkan Rp7,2 Triliun

Sabtu, 30 September 2023 13:38 WITA

Card image

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng saat menyerahkan dokumen KUA PPAS APBD Perubahan Mimika tahun 2023 kepada Ketua DPRD Mimika Anthon Bukaleng. (Foto: Humas DPRD Mimika)

Males Baca?

TIMIKA - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2023 sebesar Rp7.201.874.687.864

Besaran APBD Perubahan itu disampaikan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam rapat paripurna DPRD Mimika tentang pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Jumat (29/9/2023). 

Bupati Omaleng mengatakan, APBD Perubahan Rp7.201.874.687.864 dengan rincian pendapatan meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp1.739.729.997, transfer pusat dan provinsi Rp4.168.914.422, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp10.500.000.000.

Kedua, untuk belanja daerah dianggarkan sebesar Rp7.189.474.687.864 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Ketiga, pembiayaan daerah pada Perubahan APBD 2023 sebesar Rp1.282.730.267.603 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp12.400.000.000.

Menurut Omaleng, pembahasan APBD Perubahan 2023 ini telah sesuai dengan amanat peraturan Mendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD dengan tetap memperhatikan prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing perangkat daerah. 

"Yang telah disesuaikan dalam kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur baru yang telah dimuthakirkan, mempedomani peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah," katanya. 

Lanjut dia, rancangan Perubahan APBD tahun 2023 ini juga disusun secara elektronik, dan terintegritas dengan tahapan perencanaan, dengan menggunakan system aplikasi perencanaan dan keuangan secara nasional. 

"Yaitu system informasi pemerintah daerah (SIPD) sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2023 tentang system informasi pemerintah daerah,” jelasnya. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya