Firli Bahuri Mangkir Dipanggil Dewas KPK Terkait Pertemuan dengan SYL

Jumat, 27 Oktober 2023 15:21 WITA

Card image

Gedung KPK (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir alias tidak memenuhi undangan klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas). Selain Firli, sejumlah pimpinan KPK lainnya juga belum dapat memenuhi undangan klarifikasi dari Dewas.

Sedianya, Dewas mengagendakan untuk klarifikasi seluruh pimpinan KPK terkait adanya pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini. Namun, hanya Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang terkonfirmasi akan hadir memenuhi undangan Dewas.

"Yang bisa diperiksa hari ini hanya Pak Nurul Ghufron," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Jakarta, Jumat (27/10/2023).

"Pak Nawawi sedang sakit, Pak Johanis Tanak dan Pak Alexander Marwata sedang dinas di luar kota. Pak Ketua KPK Pak Firli minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November," sambungnya.

Albertina belum membeberkan alasan Firli meminta agenda pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Di lain sisi, dia menyebut pihaknya akan mengecek lagi jam pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Disampaikan Albertina, penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap pimpinan KPK lainnya akan didiskusikan Dewas. Sementara itu, dia menekankan Dewas KPK juga tak bisa menghadirkan paksa para pimpinan untuk dimintai keterangan.

"Kalau orangnya enggak ada bagaimana? Kami bisa periksa atau tidak? Dewas kan tidak ada upaya paksa. Kami tidak bisa menghadirkan," ungkap Albertina.

{bbseparator}

Sementara itu, kata Albertina Ho, Dewas KPK juga telah memintai keterangan terhadap SYL. Dewas KPK membuka peluang untuk meminta keterangan sejumlah pihak lainnya. "(SYL) sudah diperiksa kemarin," imbuhnya.

Sebagai informasi, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan SYL. Duduk sebagai pelapor yakni Komite Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan tersebut mengacu pada aturan insan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang sedang tersandung perkara di lembaga antikorupsi itu.

KPK pun tak masalah atas adanya laporan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Firli. KPK menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan tersebut kepada Dewas KPK.

"Sehingga mari kita tunggu hasil proses tersebut, dengan tidak menyampaikan opini tanpa didasari fakta-fakta yang justru akan membuat situasi menjadi kontraproduktif," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (6/10/2023).

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya