Polisi Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi dan Jakarta 

Kamis, 26 Oktober 2023 18:21 WITA

Card image

Suasana Penggeledahan di Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Daerah Bekasi dan Jaksel, Kamis (26/10/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Tim penyidik Polda Metro Jaya menggeledah dua rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, hari ini. Rumah Firli Bahuri yang digeledah berlokasi di Bekasi dan Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko merincikan dua rumah Firli yang digeledah yakni berlokasi di Jalan Kertanegara 46 Kebayoran Baru, Jaksel dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 No 60 Bekasi Kota.

"Penggeledahan dalam rangka upaya penyidikan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (26/10/2023). 

Trunoyudo menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait penyidikan dugaan pemerasaan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL diduga diperas oleh oknum pimpinan KPK.

“Intinya (penggeledahan) ini dalam rangkaian proses penyidikan untuk membuat terang suatu kasus pidana dugaan pemerasan,” katanya.

Sementara itu, Ketua RT di lingkungan rumah Firli Bahuri daerah Bekasi, Rony Napitupulu membenarkan bahwa ada penggeledahan dari Polda Metro Jaya. Ia membenarkan bahwa rumah yang digeledah merupakan kediaman Firli.

"Ada, ada penggeledahan.Sudah (banyak polisi),” kata Rony dikonfirmasi terpisah.

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya saat ini sedang menyidik kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Namun, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Dugaan pemerasan itu pertama kali terungkap dari surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya yang tersebar luas di kalangan wartawan. Surat panggilan polisi tersebut ditujukan kepada Ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harianto, dan seorang Sopir bernama Heri.

Dalam surat panggilan polisi tertanggal 25 Agustus 2023 tersebut, keterangan keduanya dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK terkait penanganan perkara di Kementan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya