Firli Kembali Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya ke PN Jaksel 

Selasa, 23 Januari 2024 11:36 WITA

Card image

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, saat wawancara dengan wartawan pekan lalu. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Gugatan tersebut telah teregister di PN Jaksel dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Betul (ada pengajuan gugatan)," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/1/2024).

Rencananya, sidang perdana upaya hukum yang diajukan Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya tersebut bakal digelar pekan depan. Sementara itu, sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, Estiono. Hakim tersebut berbeda dari yang gugatan praperadilan sebelumnya.

"Hakim tunggal Estiono (yang memimpin sidang nanti)," katanya.

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli mengajukan gugatan praperadilan pada Senin, 22 Januari 2024. Firli memohon agar PN Jaksel menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Polda Metro Jaya terhadap dirinya.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Pada gugatan sebelumnya, Firli menggugat Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya