Gara-Gara Minuman Keras, Tembakkan Senapan Angin dan Ancam Polisi

Senin, 21 Agustus 2023 10:35 WITA

Card image

Tersangka YB saat ini di amankan Polres Teluk Bintuni., Senin (21/8/2023). (Foto: Haiser/MCW)

Males Baca?

Anggota polisi yang berupaya menenangkan YB pun mengatakan, "Aaa om mari tonk bicara baik baik." 

Sayangnya upaya persuasif ini direspons negatif oleh tersangka YB. “Kam pergi sana sa tembak kam nanti, kalau mau perang-perang sudah jangan sampe sa tembak kam dengan tabung ini," ujar Kasat Reskrim mengulang percakapan personelnya dengan YB.

Karena emosi tak terkendali, YB kemudian masuk ke dalam rumah hendak mengambil tabung senapan anginnya untuk menantang anggota polisi tersebut. “Sehingga anggota polisi memberikan tembakan peringatan," jelas Kasat Reskrim Tomi.

Setelah itu YB berhasil melarikan diri. Namun pelarian  YB tak lama, karena pada  Minggu  (20/8/2023) malam berhasil diringkus oleh Tim Satreskrim Polres Teluk Bintuni. Atas kejadian tersebut, tersangka YB  dijerat dengan pasal  2 Ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 ke (1) dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara setinggi tingginya 10 tahun penjara. 

 

Reporter: Haiser

Editor: Lan
 

 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya