Geledah 4 Lokasi, KPK Amankan Mobil Hingga Tas Mewah Eko Darmanto

Selasa, 12 September 2023 18:18 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat Wawancara dengan Awak Media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di daerah Jakarta Utara, Tangerang Selatan, serta Depok, beberapa waktu lalu. Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah mantan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Eko Darmanto

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK sedang mengumpulkan bukti tambahan berikatan dengan proses penyidikan Eko Darmanto.

"Beberapa waktu lalu, tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang berada di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

"Tempat dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan rumah kediaman pihak terkait lainnya," sambungnya.

KPK menemukan dan mengamankan berbagai mobil serta motor mewah yang diduga milik Eko Darmanto dari hasil penggeledahan tersebut. Tak hanya itu, KPK juga mengamankan tas merek luar negeri dari beberapa lokasi tersebut. KPK segera melakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," ungkap Ali.

"Analisi dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Eko ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi hingga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Benar, KPK saat ini sedang dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Ali Fikri.

KPK memastikan telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam meningkatkan status hukum Eko Darmanto. KPK akan segera mengumumkan secara resmi status hukum Eko Darmanto ke publik setelah adanya proses penahanan.

{bbseparator}

Sejalan dengan itu, KPK juga telah mencegah Eko Darmanto dan tiga orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Ketiga orang lainnya yang juga dicegah ke luar negeri yakni, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri, Ari Muniriyanti Darmanto.

Kemudian, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini. Berdasarkan informasi yang diterima, Ari Muniriyanti Darmanto dan Rika Yunartika merupakan istri dari Eko Darmanto.

"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti maka dilakukan cegah terhadap 4 orang pihak terkait," ungkap Ali.

"Pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI ini untuk waktu 6 bulan pertama dan perpanjangan dapat kembali diajukan sebagaimana proses penyidikan. 4 pihak yang dimaksud yaitu 1 ASN Bea Cukai dan 3 pihak Swasta," sambungnya.

 

 

Reporter: Satrio

Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya