Giliran Ketua DPRD Mimika Diperiksa KPK soal Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

Jumat, 09 Desember 2022 10:29 WITA

Card image

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, dipanggil KPK terkait kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015, Kabupaten Mimika, Papua, Jumat (9/12/2022). (Foto: Hms DPRD Mimika)

Males Baca?

 

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang intens memanggil saksi kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015, Kabupaten Mimika, Papua. Salah satu yang dipanggil hari ini yaitu, Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng. 

Sedianya, Anton Bukaleng bakal diperiksa sebagai saksi bersama dengan Sekretaris Pribadi Bupati Mimika, Jonas Daniel Katoppo. Kedua saksi tersebut rencananya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/12/2022).

Sekadar informasi, KPK telah resmi menetapkan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA).

Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar.

{bbseparator}

Eltinus diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan Teguh Anggara terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus dan Teguh sepakat adanya pembagian fee untuk keduanya. Eltinus mendapat fee 7 persen. Sedangkan Teguh, 3 persen.

Setelah adanya kesepakatan jahat tersebut, Eltinus kemudian memerintahkan anak buahnya, Marthen untuk memenangkan proyek Gereja Kingmi Mile 32 kepada perusahaan Teguh. Padahal, saat itu kegiatan lelang proyek belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.

Namun, pada pelaksanaan pekerjaan, Teguh mensubkontrakkan seluruh pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda. Salah satunya, yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika.

Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan. Padahal, pembayaran pekerjaan telah dilakukan. Hal itu menyebabkan kerugian negara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Satrio
Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya