Faktor Kemanusiaan, Kejari Badung Pindahkan 9 Tahanan ke Lapas Tabanan

Jumat, 09 Desember 2022 09:37 WITA

Card image

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memindahkan 9 tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tabanan. Tahanan, Jumat (9/12/2022). (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?

 

BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memindahkan 9 tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tabanan. Tahanan yang dipindahkan berstatus masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf mengatakan, tahanan tersebut sebelumnya berada di rumah tahanan (Rutan) Polda Bali dan jajaran.

"Satu orang berasal dari Polda Bali, 3 orang berasal dari Polsek Kuta Utara, 1 orang tahanan berasal dari Polsek Mengwi, 2 orang tahanan dari Polres Badung, dan 2 orang berasal dari Polresta Denpasar," ucapnya, Jumat (9/12/2022).

Kajari yang didampingi Kasipidum IG Gatot Hariawan dan Kasiintelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menambahkan, pemindahan dilakukan untuk menghindari over kapasitas sel yang dimiliki Polsek setempat.

"Selain dari over kapasitas sel yang dimiliki Polsek, faktor keamanan dan faktor hak asasi menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Badung untuk memindahkan tahanan tersebut," jelasnya.

 
Dikatakan, hingga saat ini permasalahan terkait dengan over kapasitas masih belum mendapatkan solusi.

Sehingga Kejari Badung membangun sinergi dan membangun komunikasi dengan Lapas maupun Rutan yang ada di Bali dalam mensiasati permasalahan itu.

"Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah dan segera didapatkan solusi yang terbaik terkait dengan proses penanganan tahanan tersebut," ujarnya.

Reporter: Agung
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya